Minggu, 09 November 2014

Pengertian, Contoh, dan Pendapat Saya Mengenai CyberCrime

Untuk post pertama di blog ini, saya akan memulainya dengan membahas mengenai cybercrime yang merupakan tugas TIK saya :)
Berdasarkan wikipedia, cybrcrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.

Contoh-contoh cybercrime yaitu :
  • Unauthorized Access adalah kejahatan ketika seseorang memasuki suatu jaringan komputer secara tidak sah (tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer tersebut).
  • Illegal Contents adalah kejahatan ketika seseorang memasukkan data atau informasi yang melanggar hukum, melanggar norma, ataupun tidak benar keberadaannya ke internet.
  • Virus Spreading adalah kejahatan ketika seseorang melakukan penyebaran virus melalui internet.
  • Data Forgery adalah kejahatan ketika seseorang melakukan pemalsuan data dokumen-dokumen pada internet.
  • Cyber Espionage adalah kejahatan ketika seseorang mengganggu, merusak suatu sistem jaringan komputer yang terkoneksi dengan internet (biasanya menggunakan virus).
  • Carding adalah kejahatan ketika seseorang menggunakan kartu kredit milik orang lain secraa illegal untuk melakukan transaksi di internet.
  • Cyber Squatting adalah kejahatan ketika seseorang membuat domain dengan nama suatu perusahaan milik orang lain kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga mahal.
  • Typosquatting adalah kejahatan ketika seseorang membuat domain yang mirip dengan domain milik orang lain dengan memanfaatkan typo.
  • Hijacking adalah kejahatan ketika seseorang melakukan pembajakan terhadap data/dokumen milik orang lain.
  • Cyber Terrorist adalah kejahatan ketika seseorang melakukan penyerangan terhadap suatu sistem komputer sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik sistem tersebut.
  • Hacking adalah kejahatan ketika seseorang merusak atau membobol sistem suatu jaringan komputer.
Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008) untuk membasmi cybercrime yang terjadi di Indonesia, pasal-pasal tersebut antara lain :
  • Pasal 27
    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
    Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
    (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
    baik.
    (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
  • Pasal 28
    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individudan/atau kelompokmasyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
  • Pasal 29
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
  • Pasal 30
    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak ataumelawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak ataumelawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
    (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak ataumelawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
  • Pasal 31
    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
    (3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Pasal 32
    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
    mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan,
    memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun
    memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
    (3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
  • Pasal 33
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. (sumber www.kemenag.go.id)


Pendapat saya mengenai cybercrime yakni cybercrime merupakan tindakan yang tidak baik karena melanggar hak-hak manusia serta undang-undang dengan memanfaatkan teknologi internet yang ada pada saat ini. Teknologi internet yang pada awalnya diciptakan untuk mempermudah kegiatan manusia ke arah yang positif kini disalahgunakan supaya oknum-oknum pelaku cybercrime dapat melancarkan 'kegiatan' mereka. Hal tersebut dapat disebabkan oleh berbagai hal, dari sekedar iseng, keinginan untuk mendapatkan uang (kekayaan) secara instan, sakit hati terhadap seseorang/kelompok tertentu, keinginan menjatuhkan orang lain, dan sebagainya. Saran saya pribadi kepada para pengguna internet yaitu gunakan internet dengan bijaksana, berpikirlah terlebih dahulu sebelum melakukan segala sesuatu--apakah hal yang akan anda perbuat tersebut dapat melanggar aturan/norma yang berlaku, menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak tertentu ataupun melukai perasaan orang lain karena internet dapat menjadi sahabat maupun musuh bagi anda.

2 komentar:

  1. merit casino - del Cercasino
    Merit Casino งานออนไลน์ - Merit Casino. It's a beautiful, new-build casino that's 메리트 카지노 powered 바카라 사이트 by the amazing game developers at Merkur. And if you love playing slots

    BalasHapus
  2. Lucky Club Casino site - Slots | Lucky Club Casino Review India
    Lucky Club Casino is a trusted online casino that was founded in 2006 카지노사이트luckclub by a team of top industry veterans. Check out our comprehensive review of this

    BalasHapus